Otomotifnet.com - Saat mengemudi di jalan raya, kita wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan telah ditetapkan dalam undang-undang.
Bila melanggar, maka akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).
Pelanggar pun terancam mendapat sanksi berupa denda hingga kurungan penjara.
Namun pada kenyataannya, putusan denda tilang yang ditetapkan pengadilan umumnya lebih kecil dari ancaman maksimal.
Baca Juga: Denda Maksimal Tilang Sudah Dibayar Dan Ada Uang Sisa, Ini Cara Ambil Kembaliannya
Menurut Budiyanto, Pemerhati Masalah Transportasi, ringannya putusan denda dalam pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tersebut berdampak pada sulitnya membangun rasa jera terhadap para pelanggar.
"Sebagai contoh, pelanggaran rambu-rambu atau marka, ancaman denda maksimal Rp 500.000."
"Namun dalam putusan masing-masing pengadilan masih bervariasi, ada yang memutuskan Rp 200.000 atau Rp 150.000, demikian pula dalam pelanggaran lalu lintas lainnya,"
"Oleh sebab itu, perlu dibangun semangat dan spirit yang sama terhadap para stakeholders dalam menyikapi pelanggaran lalu lintas sehingga dapat menciptakan disiplin berlalu lintas," ujarnya dalam keterangan tertulis (19/8/2021).
Lanjut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, perkara penyelesaian pelanggaran lalu lintas telah diatur dalam beberapa aturan.