Otomotifnet.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran virus corona dilanjutkan.
Meski begitu, PPKM di sejumlah daerah ada yang turun level dari 4 ke 3.
Bisa dibilang kebijakan kali ini adalah penurunan level PPKM untuk sejumlah daerah, terhitung sejak 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021.
Keputusan PPKM ini diumumkan langsung Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden (23/8/2021).
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," ucap Jokowi.
Dengan menurunnya level PPKM, lantas bagaimana dengan kebijakan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap?
“Untuk besok (24/8/2021) masih berlaku gage, sambil menunggu hasil rapat koordinasi dengan para stakeholder terkait,” ujar Sambodo (23/8/2021).
Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Lagi Digodok, Kuncinya Ada Pada PPKM Level 4
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali ganjil genap sejak 12 Agustus 2021.
Bisa dibilang kebijakan ini kembali hadir usai vakum nyaris setahun. Ganjil genap dilakukan dengan tujuan untuk menekan mobilitas, lantaran semua titik penyekatan di perbatasan Jakarta telah dibuka.
Berbeda dengan ganjil genap yang dulu berlaku di Jakarta, kebijakan kali ini berjalan tanpa penilangan bagi kendaraan yang melanggar.
“Tidak ada penilangan untuk ganjil genap. Kami coba langkah preventif, mobil yang tidak sesuai (pelat nomor dan tanggal) langsung diputar balik,” kata Sambodo.