PPKM Turun Level, Ruas Jalan Yang Kena Ganjil Genap di Jakarta Bakal Dikurangi

Ferdian - Selasa, 24 Agustus 2021 | 15:20 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah mengumumkan kalau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diperpanjang kembali hingga 30 Agustus 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24-30 Agustus 2021 beberapa daerah diturunkan dari level 4 ke 3,” ucap Presiden Joko Widodo, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden (23/8/2021).

“Untuk Pulau Jawa, Bali, dan aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya sudah berada di level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," katanya.

Sejalan dengan itu, kebijakan yang terkait dengan PPKM juga diamati perkembangannya.

Semisal kebijakan pembatasan mobilitas dengan ganjil genap.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ruas jalan yang mendapat kebijakan ganjil genap ke depannya akan dikurangi jumlahnya.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Lagi Digodok, Kuncinya Ada Pada PPKM Level 4

“Untuk jumlahnya kita menunggu hasil rapat, yang rencananya akan dilaksanakan besok,” ujar Sambodo (23/8/2021).

“Sambil menunggu juga instruksi Mendagri terbaru terkait PPKM Level 3,” kata dia.

Sebelumnya, Sambodo telah mengatakan bahwa pengurangan ruas jalan yang terkena ganjil genap mungkin dilakukan.