Aturan Naik Transportasi Umum Selama PPKM Level 3 Berubah, Bisa Diisi 70 Persen Penumpang

Ferdian - Selasa, 24 Agustus 2021 | 17:00 WIB

Ilustrasi bus AKAP di terminal (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Pemerintah mengumumkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.

Meski demikian, Jokowi menjelaskan, dalam perkembangannya angka kasus penularan mulai menurun dan menjadi indikasi yang baik.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 jadi level 3," ucap Jokowi dalam keterangan resmi di YouTube Sekretariat Presiden (23/8/2021).

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lain, sudah bisa berada pada level 3 mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Dengan adanya keputusan tersebut, otomatis beberapa wilayah aglomerasi di Pulau Jawa yang turun level akan melakukan pelonggaran, termasuk untuk aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Aturan perjalanan menggunakan transportasi umum masih mengacu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Surat Edaran (SE) nomor 56 tahun 2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, pada daerah yang menerapkan PPKM level 3, untuk transportasi umum dapat diisi penumpang sampai dengan 70 persen dari kapasitas penumpang.

Baca Juga: Sanksi Tilang Ganjil Genap Lagi Digodok, Kuncinya Ada Pada PPKM Level 4

Sedangkan untuk perjalanan jarak jauh, syarat perjalananan darat baik untuk transportasi umum atau pribadi, yakni pelaku perjalanan harus tetap menyertakan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil tes RT-PCR maksimal 2x24 jam, atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini masih belum ada perubahan mengenai aturan perjalanan darat baik transportasi umum maupun darat.

"Kalau SE Satgas direvisi, kita akan menyesuaikan, tapi sampai saat ini belum ada perubahan. Betul (mengikuti aturan ke level 3), namun nanti ada tambahan khusus pemberlakukan aplikasi PeduliLindungi di terminal bus," ucap Budi (23/8/2021).

Jika nantinya SE satgas dilakuka revisi, nanti penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) akan dilakukan pengecekan via aplikasi PeduliLindungi di terminal bus.

Sementara untuk warga Jakarta, penerapan STRP tidak lagi menjadi syarat bertransportasi untuk penumpang bus Transjakarta. Penumpang hanya perlu menunjukkan kartu vaksin Covid-19.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/24/103750215/ini-aturan-naik-transportasi-umum-selama-ppkm-level-3