Otomotifnet.com - Taksi online batal diberi stiker kebal ganjil genap di Jakarta.
Padahal beberapa hari lalu sudah digembar-gemborkan mengenai pemberian stiker ini sebagai penanda taksi online melintas di wilayah ganjil genap.
Pembatalan ini didasari putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan, persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online tidak diperlukan.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan.
Baca Juga: Tempel Stiker Sakti, Taksi Online Sudah Kebal Ganjil Genap Jakarta
Sejalan dengan hal itu, belum lama ini terdapat usulan asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya.
Yakni menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada taksi online yang sudah berizin.
Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.
Namun ternyata sesuai dengan putusan MA, tidak dimungkinkan untuk memberi tanda khusus.
"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," kata Kepala BPTJ Polana B. Pramesti dikutip dari Kompas.com, (24/8/21).