Otomotifnet.com - Taksi online kini sudah kebal ganjil genap di Jakarta.
Artinya, angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online kini bebas melintas meski kawasan tersebut diterapkan sistem ganjil genap.
Untuk memudahkan petugas dalam pengawasan, taksi online ini akan ditempeli stiker sakti oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Sehingga saat di lapangan petugas bisa membedakan mana kendaraan pribadi, mana ASK yang telah memiliki izin," kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Angkutan BPTJ, Saptandri Widiyanto dikutip dari Wartakotalive.com, (18/8/21).
Selain itu, lanjutnya, pemasangan stiker tersebut juga untuk memudahkan petugas mengenali taksi online yang belum mengajukan perizinan maupun sudah memiliki izin.
Baca Juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Penumpang Angkutan Umum Konvensional dan Online Hanya 50 Persen
Sehingga saat beroperasi melewati kawasan pemberlakuan ganjil genap, taksi online yang berstiker diperbolehkan melintas layaknya kendaraan berpelat nomor kuning.
"Stiker ini merupakan satu tanda saja bahwa mereka adalah ASK dan mereka berizin," kata Saptandri.
"Dan satu hal adalah ini gratis, tidak ada pungutan biaya dalam rangka pengurusan stiker bagi yang sudah berizin," tambahnya.
Terkait hal tersebut, dirinya berharap agar pemilik taksi online yang telah terdata dapat mengambil stiker di kantor BPTJ, Jl MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
Stiker khusus ini berwarna oranye berukuran 12 x12 cm dengan logo Kementerian Perhubungan dan BPTJ.