Memiliki QR Code yang berisi informasi mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, nama badan hukum/ perusahaan dan masa berlaku izin.
Apabila dipindai, QR Code akan terhubung dengan Aplikasi Perizinan Angkutan Sewa Khusus di BPTJ.
Sehingga stiker tidak bisa dipindahtangankan atau ditempel pada kendaraan lainnya.
Namun, mengingat masih dalam masa pandemi covid-19, dirinya mengimbau agar pengambilan stiker dapat dilakukan oleh perwakilan badan usaha dengan membawa salinan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP) dan data kendaraan.
"Tujuannya untuk menghindari terjadinya kerumunan," ungkap Saptandri.
"Selain itu, kita juga akan jemput bola seperti halnya penyerahan stiker secara simbolis di Terminal Bus Tipe A Pondok Cabe pada HUT RI kemarin (17/8/21)," tutupnya.