Otomotifnet.com - Kata-kata tilang memang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
Tapi sayangnya masih banyak yang nggak sadar kalo tilang punya singkatan tersendiri.
Tilang itu punya kepanjangan sebagai 'Bukti Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu'.
Namun karena terlalu panjang akhirnya sering disebut 'Bukti Pelanggaran'.
'Bukti Pelanggaran' ini lah yang sering disingkat Tilang.
Jadi kalau kalian bilang 'kena tilang', sebenarnya lebih tepat kalau bilang 'dapat tilang'.
Berarti tandanya kamu dapat surat bukti pelanggaran kan, bukan kena surat bukti pelanggaran.
Baca Juga: Putusan Denda Tilang Umumnya Lebih Kecil dari Ancaman Maksimal, Ini Efeknya
Eits tapi sah-sah aja kok kalo kalian mau bilang dapat tilang', atau 'ditilang', karena kata tilang sendiri sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam praktiknya, tilang memang digunakan untuk menjadi bukti pelanggaran dalam lalu lintas.
Inilah mengapa sejak awal dijelaskan bahwa bagi yang sering berkendara, pasti sangat akrab dengan tilang.
Bahkan sering banget melihat pengendara ditilang di berbagai ruas jalan.
Tidak ada satupun orang yang suka ditilang.
Namun ketika memang telah melanggar peraturan lalu lintas dan diberhentikan oleh pihak berwajib, berarti sudah selayaknya dapat surat tilang
Bagi yang nekat melanggar nantinya polisi memberikan surat tilang slip merah atau slip biru.
Adapun tertulis juga pasal yang menjerat para pelanggar lalu lintas.