Otomotifnet.com - Sanksi tilang ke pelanggar ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini (1/9/2021).
Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan dua mekanisme yang berjalan beriringan, yakni mekanisme manual yang dilakukan oleh petugas polisi lalu lintas di lapangan dan juga dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“(Penilangan) kita lakukan nanti dengan dua cara yaitu menggunakan ETLE dan dengan menggunakan tilang secara manual,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Pelanggar yang terlihat oleh petugas akan ditindak secara langsung, sementara pelanggar yang tidak terdeteksi petugas akan mendapatkan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat surat kendaraan.
Baca Juga: Puncak Bogor Lagi-lagi Macet, Polisi Bakal Terapkan Ganjil Genap
Ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam, baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi, tegas Sambodo.
Adapun ruas jalan di Jakarta di mana ganjil genap diberlakukan adalah sebagai berikut:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan HR Rasuna Said
Kebijakan ini berlaku setiap hari mulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.