Otomotifnet.com - Seiring dengan diperpanjangnya PPKM di Jakarta hingga 6 September 2021, polisi memastikan ganjil genap pada tiga titik jalan tetap diberlakukan.
Namun, ada yang berbeda dengan aturan ganjil genap saat ini.
Jika sebelumnya polisi hanya memutar balik bagi pelanggar, kini mereka akan diberikan sanksi tilang.
"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya (31/8/2021).
Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin dan Rasuna Said.
Baca Juga: Ganjil Genap Diklaim Sukses, Tingkat Mobilitas di Dalam Kota Jakarta Bisa Ditekan
Adapun waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo.
"Jadi kalau instansi ingin melewati ganjil genap silakan gunakan pelat dinas masing-masing baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya," sambung Sambodo.
Sambodo mengatakan, selain kendaraan dinas yang dikecualikan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.
"Kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran, diperbolehkan (melintas)," kata Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR