"Satu sisi warga memang tidak mempunyai alas hak kepemilikan, satu sisi juga ITDC tidak menunjukkan surat atas pelepasan hak jual beli, ke pada siapa lahan ini mereka beli, jadi kami posisinya menengahi," kata Syahnan.
Sebelumnya, ITDC menanggapi persoalan warga yang masih tinggal di lahan enclave atau tanah berstatus hak pengelolaan lahan (HPL).
VP Corporate Secreta ITDC I Made Agus Dwiatmika menerangkan, pihaknya selalu mengikuti prosedur hukum.
Agus menyebut, lahan HPL telah dibebaskan. Meski begitu, masih ada beberapa warga yang masih menempati lahan tersebut.
"ITDC dalam setiap kegiatannya selalu mengikuti aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, seluruh lahan yang masuk dalam HPL atas nama ITDC telah berstatus clear and clean, tetapi sebagian masih dihuni warga," kata Agus dalam keterangan tertulisnya (21/8/2021)