Otomotifnet.com - Banyak yang belum tahu, jeda perpindahan lampu di Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) sudah diatur.
Seperti contohnya jeda dari lampu kuning ke merah.
Ini bisa jadi informasi penting karena banyak pengendara yang masih meremehkan lampu kuning.
Karena kalau lampu merah menyala aturannya jelas, kendaraan diwajibkan berhenti di belakang garis stop.
Sementara itu ketika lampu kuning menyala dianggap hanya sekadar peringatan saja lampu akan berubah jadi merah.
Padahal ada kewajiban untuk memperlambat kendaraan diwajibkan untuk menurunkan kecepatan.
Jangan malah semakin ngebut mumpung lampu merah belum menyala.
Baca Juga: Lampu Lalu Lintas di Tangerang Bisa Buat Tidur, Menyala Merah Sampai 700 Detik!
Menanggapi fenomena ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasan.
"Seharusnya begitu lampu menunjukkan warna kuning kendaraan diperlambat untuk persiapan berhenti. Namun yang sering terjadi bahwa begitu lampu warna kuning laju kendaraan dipercepat untuk mengejar lampu merah menyala," kata Budiyanto (7/9/2021).
Menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini menilai situasi tersebut sebenarnya cukup berbahaya dari aspek keamanan dan keselamatan dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Situasi seperti ini sebenarnya mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Seharusnya begitu lampu menunjukan warna kuning persiapan untuk berhenti," ucapnya.
Lantas berapa jeda waktu lampu kuning ke merah?