Otomotifnet.com - Aksi pencurian motor sudah sering terjadi di berbagai wilayah dengn kondisi motor salah satunya masih dalam kondisi cicilan belum selesai.
Lalu bagaimana bila amit-amit kalian mengalami hal serupa?
Marketing Specialist PT Asuransi Raksa Pratikara Fenny Aridaningsih menyebut pemilik harus melakukan beberapa langkah untuk mengurusnya.
Pertama, wajib menginformasikan kehilangan motor ke pihak leasing atau pembiayaan.
Hal ini diperlukan untuk memudahkan dan mempercepat proses klaim asuransi. Tapi perlu diingat, laporan harus dilampiri dengan salinan identitas pribadi yaitu KTP, Surat izin mengemudi (SIM), surat tanda kendaraan bermotor (STNK).
"Sebab motor yang dibeli secara kredit otomatis mendapat asuransi Total Lost Only (TLO). Sebagai gantinya konsumen akan mendapat ganti rugi berupa dana senilai harga jual motor,” ujar Fenny.
Tahap selanjutnya, pemilik kendaraan membawa surat pengantar dari leasing yang menyatakan kehilangan akibat pencurian kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: OJK Minta Aplikasi Mata Elang Diblokir, Professional Collector Langsung Angkat Bicara
Jangan lupa, bawa kunci motor selama proses terkait.