Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nasabah Kredit Kendaraan Yang Lakukan Restrukturisasi Wajib Pikir-pikir, Mau Kredit Lagi Jadi Sulit?

Naufal Shafly,Ignatius Ferdian - Selasa, 1 Juni 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi motor baru
Shutterstock
Ilustrasi motor baru

Otomotifnet.com - Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang ekonominya terdampak Pandemi Covid-19.

OJK bahkan memperpanjang periode restrukturisasi kredit ini sampai Maret 2022.

Namun, bagi yang ingin mengajukan restrukturisasi, calon nasabah harus mempertimbangkan matang keputusan ini.

Sebab, setiap nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit namanya akan tercantum di BI checking.

Baca Juga: Skema Kredit Yamaha XSR 155, Cicilan Termurah Rp 800 Ribuan Untuk Tenor Segini

Ilustrasi Permohonan Restrukturisasi  cicilan motor
Tribun Sumsel
Ilustrasi Permohonan Restrukturisasi cicilan motor

Hal itu nantinya akan menjadi pertimbangan bagi perusahaan pembiayaan atau leasing, jika nasabah yang bersangkutan kembali mengajukan kredit.

"Iya datanya akan masuk ke sana, jadi nasabah yang melakukan restrukturisasi akan ada tandanya di BI Checking," ucap Harry Latif, Direktur Portofolio Adira Finance saat diskusi dengan media beberapa waktu lalu.

Namun, Harry mengatakan nasabah tak perlu khawatir, sebab jika kewajiban kredit yang harus dibayarkan saat restrukturisasi sudah lunas, maka namanya akan kembali bersih.

"Kalau misalnya restrukturisasinya sudah lunas, itu sudah bisa mengajukan lagi, tapi kalau restrukturisasinya masih berjalan berarti kan harus melunasi yang kemarin dulu," jelasnya.

Baca Juga: Heboh Susah Dapat Keringanan Kredit, Ini Tips Pengajuan Dari OJK

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa