Otomotifnet.com - beberapa waktu belakangan ini publik heboh dengan bisa tidaknya mendapat keringan cicilan dari bank atau leasing.
Lantaran terkesan mudah tapi nyatanya enggak semua orang bisa mendapat keringanan.
Nah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan pada sejumlah debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang terdampak pandemi virus corona.
Wasit industri keuangan di Indonesia ini memberikan panduan bagi nasabah yang ingin mengajukan relaksasi tersebut.
Pertama, debitur tak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan.
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website atau call center resmi," tutur juru bicara OJK, Sekar Putih Djarot dari keterangannya (28/3/20).
Baca Juga: Leasing Dilarang Tarik Kendaraan Saat Corona, Ketua MPR RI: Bukan Solusi Kredit Macet
Adapun prioritas debitur yang mendapat keringanan adalah yang memenuhi sejumlah syarat seperti debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM baik itu dari kredit UMKM maupun KUR.
Lalu, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing.
Kemudian mengajukan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank maupun leasing.
"Jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leas ing," kata Sekar.