Himbauan Enggak Zaman, Langgar Ganjil Genap Langsung Dihadiahi Denda Rp 500 Ribu

Ferdian - Rabu, 8 September 2021 | 18:25 WIB

PPKM Berjenjang diperpanjang, begini suasana pelaksanaan ganjil genap Jakarta hari ini (7/9/2021) (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Sebelumnya hanya himbauan atau diputarbalikkan, kini pelanggar ganjil genap bakal kena denda tilang Rp 500 ribu.

Perlu diketahui, Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Mulai pekan ini juga, polisi bakal langsung tilang pelanggar ganjil genap, mulai Selasa (7/9/2021). Denda pelanggar ganjil genap juga tidak kecil, Rp 500.000.

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

Menurutnya, penindakan terhadap pelanggar ganjil genap akan dilakukan dengan tilang elektronik (ETLE) dan secara manual.

"Pelang rambu tetap kami pasang. Jadi yang mencoba-coba untuk melawan kami akan lakukan penindakan," kata Sambodo.

Ia juga mengatakan, petugas di lapangan akan menindak pelanggar ganjil genap dengan tilang di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan HR Rasuna Said, antara lain di Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Patung Kuda, Simpang Mampang, dan Jalan Imam Bonjol samping Kantor KPU.

Baca Juga: Disebut Kurang Efektif, Pengamat Sarankan Ganjil Genap di Bandung Dihapus

Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

Sambodo menambahkan, penarikan personel yang jaga di mulut kawasan ganjil genap dilakukan karena masa sosialisasi telah berjalan cukup lama.

Polda Metro Jaya menganggap masyarakat sudah memahami lokasi kawasan ganjil genap.

"Dari sisi sosialisasi ini kan udah berjalan cukup lama jadi saya pikir masyarakat sudah cukup paham," ucap Sambodo.

Untuk diketahui, jam penerapan sistem ganjil genap masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku untuk semua kendaraan bermotor, kecuali motor, mobil pelat kuning, pelat dinas TNI-Polri, dan kendaraan dinas pelat merah.

Para pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.

Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/07/132100115/polisi-langsung-tilang-pelanggar-ganjil-genap-dendanya-rp-500000