Menurut Suwandi sebelum adanya putusan terbaru, kegiatan bisnis perusahaan pembiayaan jadi terganggu.
Sebab banyak yang menafsirkan kalau eksekusi harus melalui tahap pengadilan terlebih dahulu.
Baca Juga: Selengkap Ini Isi Aplikasi Debt Collector, Nomor Rangka Sampai Cabang Leasing Tertera
Terkadang juga, konsumen yang sudah setuju eksekusi justru dipengaruhi oleh pihak tertentu.