Otomotifnet.com - Secara diam-diam, paten mobil listrik Honda e sudah terdaftar di Indonesia.
Gambar paten ini tertera di situs resmi Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Bahkan pendaftaran paten Honda e sudah dilakukan sejak 2019 lalu, atas nama pemohon Honda Motor Co dengan nomor permohonan A00201901438.
Hal tersebut lantas memunculkan spekulasi, jika Honda e akan segera merapat dan meramaikan pasar otomotif Indonesia.
Ketika dikonfirmasi soal kapan kemunculannya di pasar Tanah Air, Yusak Billy, Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) justru membantah dan meluruskan kabar tersebut.
Baca Juga: Main Senyap, Paten Mobil Listrik Honda e Sudah Terdaftar di Indonesia
Menurutnya, pendaftaran paten tidak selalu menandakan sebuah model atau produk akan segera dipasarkan di suatu negara.
"Pendaftaran paten desain adalah hal yang lazim dilakukan sebuah perusahaan, untuk melindungi hak kekayaan intelektualnya secara global," tutur Billy saat dihubungi, (7/9/21).
Hal senada juga diungkapkan oleh Public Relations and Digital Manager HPM, Yulian Karfili, yang memastikan pendaftaran hak paten suatu produk sama sekali tidak terkait dengan rencana peluncuran.
"Sampai saat ini Honda belum ada rencana untuk memasarkan produk ini di Indonesia," papar pria yang akrab disapa Arfi ini.
Lebih lanjut, Arfi pun menuturkan jika paten Honda e ini tidak hanya didaftarkan di Indonesia.