"Untuk sanksinya kena Pasal 280 dan Pasal 287, denda tilang 1 juta," sebutnya.
Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, tambah Dicky, petugas melakukan penebalan pemeriksaan di delapan check point.
Dalam hal ini, petugas akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan.
Ia pun meminta agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk menerobos ganjil genap dengan cara apa pun.