Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Antisipasi Kecurangan, Polisi Periksa STNK Saat Ganjil Genap di Puncak Bogor

Ferdian - Sabtu, 11 September 2021 | 15:50 WIB
Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021)(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021)(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)

Otomotifnet.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan ganjil genap nomor kendaraan bermotor pada wilayah Puncak dan Sentul selama akhir pekan (10-12/9/2021).

Putusan ini sejalan dengan diperpanjangnya atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di kawasan terkait hingga 13 September 2021, sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021.

Meskipun tak ada perubahan titik pengawasan, guna mencegah kecurangan petugas Kepolisian akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hendak melintas.

"Sebab evaluasi dari pekan lalu kami menemukan banyak masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu. Sehingga, kami akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata (10/9/2021).

Ia menyebut, pemeriksaan STNK akan dilakukan di seluruh check point ganjil genap Kabupaten Bogor mulai dari Cibanon, Exit Gerbang Tol Ciawi, Simpang Gadong, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Rainbow Hills.

Baca Juga: Warga Siap-siap, Jalan Dalam Kota Bandung Kemungkinan Diterapkan Ganjil Genap

Adapun aturan gage, berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan empat yang berpelat nomor hitam kecuali tenaga medis, angkutan online, ataupun kondisi darurat lainnya.

Kemudian, mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, serta angkutan logistik.

"Titik masih sama, lima titik. Mekanisme pun masih sesuai dengan tanggal kalender di mana yang boleh melintas kendaraan berpelat nomor genap saat tanggal genap, begitu pula saat ganjil," ujar Dicky.

"Ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat, berlangsung 24 jam," lanjut dia.

Selain di kawasan Puncak Bogor, ada dua titik pengawasan ganjil genap di jalur Babakan yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/173143415/ganjil-genap-di-jalur-puncak-polisi-bakal-periksa-stnk

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa