Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan di Indonesia bisa memakai pelat nomor cantik sesuai angka dan huruf yang dipilih.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru standar, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Sedangkan, jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini hanya berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Mau Atau Sudah Punya Pelat Mobil Cantik Kena Biaya Lagi, Begini Penjelasan Polisi
Untuk biaya tergantung dari jumlah angka dan huruf yang dipilih. Semakin sedikit, maka akan semakin mahal.
Berikut daftar biaya penerbitan pelat nomor cantik:
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20 juta. Ada huruf di belakang Rp 15 juta
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta. Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10 juta. Ada huruf di belakang Rp 7,5 juta
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7,5 juta. Ada huruf di belakang Rp 5 juta