Otomotifnet.com - Bagi yang berencana membeli mobil baru pada Oktober 2021 mendatang mesti siap-siap.
Harga mobil baru bisa naik dan turun karena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diubah menjadi berbasis emisi dari sebelumnya berbasis kapasitas mesin dan sistem penggerak.
Aturan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan telah direvisi ke PP Nomor 74 Tahun 2021.
Artinya, nanti aturan yang berlaku mulai 16 Oktober 2021 bisa mempengaruhi harga mobil baru.
Bukan tak mungkin, harga mobil yang saat ini terhitung murah bisa menjadi mahal jika emisi dan konsumsi BBM-nya buruk.
Baca Juga: Sah, Pajak Mobil Baru Berbasis Emisi Berlaku 16 Oktober 2021 Mendatang
Tapi seperti apa perbandingan pemberian beban PPnBM untuk mobil baru berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019 dengan PP Nomor 22 Tahun 2014 yang digantikannya?
Jika dilihat sekilas, salah satu perubahan yang ada diantara kedua PP adalah perbedaan batas bawah dan atas dari pemberian PPnBM masing-masing.
PP Nomor 22 Tahun 2014 memberikan PPnBM paling sedikit 10 persen dan paling besar 125 persen.
Sementara PP Nomor 73 tahun 2019 membebani PPnBM pailng sedikit 15 persen dan paling besar di angka 95 persen.
Perubahan lainnya adalah untuk Low Cost Green Vehicle (LCGC) yang tadinya tidak dibebani PPnBM, kini harus memanggul tarif sebesar 3 persen berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019.