Mencari Tersangka Jika Tabrak Hewan Ternak di Jalan, Simak Aturannya

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Jumat, 17 September 2021 | 09:00 WIB

Kerbau yang mati akibat ditabrak Mitsubishi Pajero Sport pelat merah di Jl Sultan Hasanuddin, Lutang, Tande Timur, Banggae Timur, Majene, Sulawei Barat. (Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - )

Itu berarti, jika ada saksi yang mendukung pernyataan bahwa keadaan memaksa telah terjadi, maka pengemudi tidak perlu bertanggung jawab secara hukum atas kecelakaan tersebut.

Namun, apabila hewan tersebut tengah digembalakan dan ada sang penggembala yang sedang menggiring mereka, pengemudi wajib memperlambat laju kendaraan, sesuai Pasal 116 ayat 1 UU No. 22 tentang LLAJ.

Manakala menabrak, sesuai dengan Pasal 234 ayat 1, pengemudi wajib membayar ganti rugi yang besarannya ditentukan oleh pengadilan.

Adapun jika hewan atau pemilik hewan yang bersalah, mengacu pada Pasal 1368 KUHPerdata, pengemudi dapat meminta ganti rugi kepada pemilik hewan.

Termasuk jika sang pemilik tersebut sedang tidak mengawasi hewan peliharaannya saat tabrakan terjadi.