Otomotifnet.com - Beberapa kali terjadi kecelakaan yang melibatkan pengemudi kendaraan yang menabrak orang menyebrang di jalan tol hingga meninggal dunia.
Terkait peristiwa tersebut, sebenarnya siapa yang salah, apakah penyeberang jalan atau pengendara yang menabrak?
Sesuai penerapan Undang-undang Lalu Lintas, siapapun yang menyebabkan kematian karena kecelakaan jalan bisa dikenai pidana.
Namun, harus ada pembuktian lebih lanjut kepada pengguna jalan tol atau pengemudi yang menabrak itu melanggar aturan atau tidak.
"Pada UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan yakni pasal 56 dijelaskan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol," ujar AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya saat dihubungi tim redaksi (6/8/2021).
Jadi bisa diibaratkan orang yang bukan pengguna jalan tol dan petugas tol tersebut telah melanggar aturan karena menyeberang sembarangan.
Sebagai contoh, pengemudi yang menerobos palang kereta api yang sudah tertutup merupakan sebuah hal yang salah.
Baca Juga: Sudah Dapat Restu, Pemprov Kepri Rencana Bangun Jembatan Antar Pulau dan Tol Batam-Bintan
Begitu pula orang yang menyeberang sembarangan di jalan tol.
Berdasarkan UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 64 ayat 4, setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp 1,5 juta.
Lantas, apakah penabrak dapat terhidar dari pelanggaran begitu saja?
"Pengemudi yang melebihi batas kecepatan di jalan tol atau mabuk saat berkendara tentu dapat dikenakan pidana," katanya.
Tapi, kalau bisa dibuktikan pengendara dalam keadaan sadar dan tidak melanggar batas kecepatan, maka yang dinyatakan bersalah adalah penyeberang jalan.
Seperti yang kita tahu, di jalan tol tidak pernah ada zebra cross maupun lampu lalu lintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR