Razia Polisi Mulai Digelar Lagi, Intip Daftar Denda Tilang Kalau Melanggar

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Jumat, 17 September 2021 | 11:00 WIB

Operasi Patuh Jaya 2019, ladies kudu tahu beda slip biru dan merah. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Razia polisi di jalan mulai digelar lagi oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Bertajuk Operasi Patuh Jaya 2021 yang dimulai 20 September 2021 sampai 3 Oktober 2021 mendatang.

Dalam razia ini, ada beberapa target pelanggaran yang diincar menurut Kasi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto.

Mulai dari motor lawan arah sampai penggunaan rotator atau sirine.

"Yang menjadi incaran seperti tidak pakai helm, memakai strobo atau sirine dan pelanggaran yang akan mengancam keselamatan berlalu lintas," kata Kompol Sriyanto, (15/9/21).

Baca Juga: Surat Tilang Hilang Tapi Pernah Difoto, Bayar Dendanya Ribet Enggak Ya?

Tribunnews.com
Ilustrasi slip merah dan slip biru pada surat tilang

Sriyanto menegaskan, jika kena razia, pengendara harus langsung berhenti dan mau diperiksa kelengkapan atau identitasnya oleh petugas.

Apalagi, kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika sampai melanggar, tentu pengendara bakal diberi sanksi tilang dan wajib membayar denda.

Mengutip situs resmi Polri, berikut daftar denda tilang jika melanggar lalu lintas:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).