Otomotifnet.com - Efek adanya aturan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru yang berlaku 16 Oktober 2021, harga mobil di Indonesia bakal segera naik.
Perubahan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 dan revisinya yaitu PP Nomor 74 Tahun 2021.
Kedua peraturan tersebut akan menggantikan PP Nomor 22 Tahun 2014 yang sebelumnya berlaku, menjadi skema pengenaan PPnBM mobil baru berbasis emisi.
Dalam peraturan baru ini ada sejumlah nilai pajak yang mengalami ubahan, salah satunya berdampak ke segmen mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC).
Kalau sebelumnya LCGC sama sekali tidak dibebani PPnBM, dalam regulasi baru nanti harus memanggul tarif sebesar tiga persen.
Hal ini otomatis membuat harga Toyota Calya, Toyota Agya, Honda Brio Satya, Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla dan Suzuki Karimun Wagon R yang bermain di segmen LCGC akan naik.
Jika nantinya harga LCGC naik karena dibebani pajak PPnBM 3 persen, apakah akan berdampak terhadap penurunan pejualan?
Baca Juga: Ketimbang LCGC, Kijang Innova Reborn Bekas Tipe G Bensin Mulai Segini Aja Kok
Menanggapi hal ini, Yusak Billy selaku Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM), mengaku optimis bahwa penjualan LCGC akan tetap baik meskipun terjadi kenaikan harga imbas aturan baru.
"Kami masih optimis bahwa pasar LCGC masih akan tetap tumbuh karena pembeli pertama (first time buyers) yang merupakan konsumen di usia muda dan produktif, masih menjadi segmen besar di Indonesia," ucap Billy (16/9/2021).