Aturan Crowd Free Night Enggak Main-main, Ratusan Motor Ditilang Jadi Bukti

Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 19 September 2021 | 17:00 WIB

Ratusan motor berknalpot brong diciduk polisi saat pemberlakuan Crowd Free Night Jakarta. (Ferdian,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomotifnet.com - Ratusan motor diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait penegakan aturan Crowd Free Night (CFN) di Jakarta.

Dilansir Korlantas.polri.go.id, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, pihaknya menilang 314 kendaraan pada operasi pengamanan CFN.

“Tadi malam ada 314 kendaraan yang kita tilang dan ada beberapa kendaraaan yang kita amankan,” katanya (18/9/2021).

Ada beberapa pelanggaran aturan lalu lintas yang ditemukan polisi.

Seperti penggunaan knalpot tak standard, melakukan konvoi, hingga dugaan keterlibatan dalam balap liar.

“Kendaraan berknalpot bising ini mengganggu indra pendengaran dan mengganggu konsentrasi pengendara lain,” ucap Dirlantas.

Baca Juga: Lokasi Crowd Free Night Jakarta Bisa Bertambah, Polisi Sebutkan Alasannya

Korlantas.polri.go.id
Ratusan kendaraan bermotor ditilang polisi karena langgar Crowd Free Night (CFN)

Ia menjelaskan, kendaraan tersebut cenderung menggeber kendaraannya dalam kecepatan tinggi agar suaranya yang diinginkan keluar.

Hal tersebut dianggap membahayakan dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Tak heran jika pengguna knalpot bising memang menjadi salah satu target utama dalam operasi ini.

Selain menilang kenderaan berkenalpot bising, petugas juga membubarkan masyarakat yang nongkrong hingga larut malam.

“Untuk kerumunan warga yang nongkrong di pinggir jalan, masih banyak. Itu yang tadi malam kita imbau untuk membubarkan diri,” kata Sambodo.

Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan CFN di empat lokasi di Jakarta yakni di Kemang, Sudirman, Thamrin, dan Kawasan SCBD, setiap akhir pekan.