Otomotifnet.com - Sanksi tilang ganjil genap di Jakarta mulai diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai 1 September 2021.
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.
Ada dua cara penindakan tilang terhadap pelanggar ganjil genap yakni secara langsung maupun dengan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Namun untuk pelanggar yang terlihat oleh petugas yang berjaga akan ditindak secara langsung.
Sedangkan, apabila pelanggar ganjil genap terekam oleh kamera ETLE, maka surat tilang akan dikirim ke alamat yang surat kendaraan.
Baca Juga: Ngaku Anggota DPRD, Emak-emak Ini Ogah Diputar Balik Saat Ganjil Genap
Sistem ganjil genap masih diberlakukan di Jakarta bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 terhitung dari 21 September sampai 4 Oktober 2021.
Lokasi ganjil genap di Jakarta adalah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari selama 14 jam, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/27/07111941/berapa-denda-tilang-ganjil-genap-di-jakarta