Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Ganjil genap di Tempat Wisata Siap Diberlakukan, Tunggu Aturan Terbit

Ferdian - Rabu, 22 September 2021 | 16:35 WIB
Ganjil genap di kawasan Taman Mini
Polda Metro Jaya
Ganjil genap di kawasan Taman Mini

Otomotifnet.com - Sampai sat ini, Kementerian Perhubungan (Kemenub) masih melakukan pengkajian terkait dengan aturan ganjil genap di tempat wisata.

Namun jika regulasi sudah ditetapkan, pelaksanannya akan berlangsung dengan sanksi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, skema implementasi ganjil genap pada lokasi wisata saat ini memang belum menerapkan sanksi, hanya putar balik kendaraan yang tak sesuai antara tanggal dengan nomor pelat nomornya.

Tapi bila aturan dari kementeriannya sudah terbit, otomatis akan langsung dengan penerapan tilang yang dilakukan oleh kepolisian.

"Kalau sudah ada peraturan menterinya, pasti akan langsung menerapkan sanksi berupa tilang sesuai regulasi, karena bila sudah terbit dan disetuji, akan ada rambu-rambunya, dengan demikian bisa ditegakan aturannya," kata Budi (20/9/2021).

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Lagi Digodok, Kemenhub Bahas 2 Skema

Namun Budi mengatakan, nantinya akan ada perbedaan aturan yang ditetapkan per wilayah, mengingat regulasi dari kementerian hanya mengikat pada lokasi wisata yang berada di jalan-jalan nasional.

Sementara untuk tempat wisata yang ada di jalan kabupaten dan sebagainya, mengukuti regulasi dari provinsi atau daerah masing-masing.

Termasuk implementasi waktu pemberlakuannya.

"Kalau dari kementerian hanya di jalan nasional, tapi mungkin saja aturan ganjil genap ini jadi reverensi bagi daerah atau provinsi. Pembahasan dan perumusan masih berjalan, yang penting sekarang masalah waktu implementasinya kapan dilakukan," ujar Budi.

"Jadi kemungkinan nanti akan ada dua skema, ada yang tiga hari (Jumat-Minggu) ada yang dua hari (Sabtu-Minggu). Selain itu juga soal ganjil genap saat libur nasional akan diterapkan juga atau tidak, masih dibahas," kata Budi.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/22/094200015/siap-siap-tilang-ganjil-genap-di-tempat-wisata-bakal-diberlakukan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa