Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih akan memberlakukan sistem ganjil genap di sekitar tempat wisata di Jakarta.
Kebijakan ini diterapkan bersamaan dengan perpanjangan PPKM Level 3 pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Ganjil genap tempat wisata ini berlaku di ruas jalan menuju Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur; dan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Kebijakan tersebut berlaku setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Lokasi Wisata Lagi Digodok, Kemenhub Bahas 2 Skema
"Bagi pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan, mematuhi rambu lalu lintas, ikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tulis keterangan di akun Instagram Dishub DKI Jakarta.
Sementara itu, sistem ganjil genap juga berlaku di tiga ruas jalan protokol yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
Sistem ganjil genap Jakarta berlaku setiap hari selama 14 jam, yakni mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR