Otomotifnet.com - Kabar mengenai kehadiran Toyota Avanza baru sepertinya bukan hanya sekadar rumor saja.
Meski PT Toyota Astra Motor menyimpan rapat, namun ada secuil informasi menarik mengenai keberadaan Low MPV miliknya.
Nantinya dikabarkan ada 2 varian yang akan diluncurkan yakni mesin 1.300 cc dan 1.500 cc
Untuk mesin 1.300 ada 2 tipe yakni manual dan matik.
Sementara untuk mesin 1.500 ada 7 tipe dengan tipe paling tinggi Q CVT TSS.
Info mengenai NJKB dari Toyota Avanza baru ini bisa dilihat di situs milik pemerintah.
Dari nilai jual tersebut kita bisa menghitung berapa harga on the road Toyota Avanza yang tak lama lagi akan meluncur.
Baca Juga: Sinyal Avanza Terbaru Makin Kuat, Ada Model yang Hilang Dari Situs Resmi Toyota
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru untuk wilayah Jakarta sebesar 12,5% dari NJKB.
Kedua adalah untuk kendaraan pertama, PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor yang besarnya 2 persen dari DP PKB atau Dasar Pengenaan PKB.
DPP untuk mobil adalah NJKB X bobot yang nilainya 1,05.
Berikutnya adalah PPN yang besarnya 10 persen.
"Untuk PPnBM sudah dikenakan atau termasuk di dalam NJKB. Jadi saat APM menyerahkan mobil ke dealer harga itu sudah termasuk pajak barang mewah," sebut sumber itu lagi.
Selain item pajak, ada lagi biaya yang dikenakan oleh dealer kepada konsumen.
Biaya dealer termasuk distribusi. Kisarannya sekitar 10-12 persen. Berikut estimasinya untuk tipe mesin 1.300 cc dan 1.500