Otomotifnet.com - Nissan Evalia dan uang Rp 69 juta lenyap dirampok mantan pegawai perusahaan ekspedisi.
Sadisnya lagi, kawan sendiri dikorbankan untuk menebus dendam pelaku ke mantan perusahaannya tersebut.
Korban yang merupakan kawan dekat pelaku dicekik hingga luka dan ditinggal di pinggir jalan.
Lantas pelaku membawa kabur Nissan Evalia serta uang tunai Rp 69 juta milik mantan perusahaan tempatnya dulu bekerja tersebut.
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di kawasan Benda, kota Tangerang, Banten sekitar pukul 19:00 WIB, (5/9/21) lalu.
Baca Juga: Yamaha NMAX Pinjaman Digadai Rp 2,5 Juta, Duit Habis Buat Judi
Aksi ini berawal dari pertemuan pelaku inisial AJ dan korban AE yang sudah janjian untuk makan durian bareng di depan SPBU Duta Garden, Tangerang, (5/9/21).
"Korban ini datang bawa mobil yang nantinya direncanakan tersangka untuk dibawa kabur, mereka ini akhirnya ketemuan makan durian dulu," jelas Kapolsek Benda, Kompol Wahid Key, (29/9/21).
Mereka berdua memang merupakan mantan teman kerja di sebuah perusahaan jasa ekspedisi.
Namun, tersangka AJ sudah dipecat dari perusahaan tersebut karena alasan tertentu.
Sementara korban masih bekerja di perusahaan tersebut.
Wahid meneruskan, setelah merasa kenyang dan sudah malam, korban AE berpamitan untuk mengambil uang perusahaan senilai Rp 69 juta di kantornya.
"Nah si pelaku ini mengaku ingin nebeng ikut, karena teman dan tidak ada rasa curiga, korban mengizinkannya ikut untuk ambil uang senilai Rp 69 juta itu," sambung dia.
Sesampainya di kantor tempat korban bekerja, AJ meminta duduk di kursi tengah penumpang.
Alasannya, AJ mengaku kekenyangan setelah makan durian terlalu banyak.
"Kemudian korban dicekik dengan keras sehingga akhirnya korban berusaha keluar dari mobil," bebernya.
Baca Juga: Toyota Avanza Bikin Ayah Penjarakan Anak Kandung, Diembat dan Digadikan Rp 20 Juta
"Saat korban keluar dari mobil, kemudian pelaku berusaha untuk merebut mobil dan berusaha kabur," papar Wahid.
Karena tidak berdaya, korban ditinggalkan di pinggir jalan kawasan Jl Paliman Raya RT 01 RW 07, Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang, Banten.
"Korban dicekik cukup keras, terjatuh, luka-luka dan ditinggal pelaku," ujar Wahid.
Alhasil, AJ berhasil membawa kabur Nissan Evalia nopol B 2386 BBJ dan uang tunai senilai Rp 69 juta.
Namun, tidak berselang lama, AJ berhasil dibekuk di kawasan Lampung Utara berdasarkan laporan dari perusahaan tempat korban bekerja pada 19 September 2021.
Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan Nissan Evalia tersebut merupakan milik perusahaan.
Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol Nissan Evalia dan uang tunai Rp 69 juta milik mantan perusahaan tempatnya dulu bekerja karena dendam kesumat.
"Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini," jelas Wahid.
"Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan," urai Wahid.
"Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya," sambung dia.
Kini AJ berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.