Sebab, uang senilai Rp 69 juta dan Nissan Evalia tersebut merupakan milik perusahaan.
Kepada polisi, AJ mengaku nekat menggondol Nissan Evalia dan uang tunai Rp 69 juta milik mantan perusahaan tempatnya dulu bekerja karena dendam kesumat.
"Jadi pelaku sempat bekerja selama empat bulan saat itu dan baru berhenti selama dua minggu ini," jelas Wahid.
"Karena pelaku merasa tidak mendapat hak-haknya, tidak puas mendapat dari perusahaan," urai Wahid.
"Uangnya dipakai untuk kehidupan sehari-hari rencananya," sambung dia.
Kini AJ berstatus tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Polsek Benda dan disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara selama 12 tahun.