Otomotifnet.com - Seorang wanita curhat terkait keresahannya terhadap juru parkir liar di kawasan Blok F Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Wanita bernama Latifah (24) ini mengaku dimintai tarif Rp 10 ribu saat baru memarkirkan motornya, (4/10/21).
"Saya baru parkir motor langsung dimintai uang Rp 10 ribu," kata dia, dikutip dari TribunJakarta.com, (4/10/21).
Dia menjelaskan, kawasan Blok F Pasar Tanah Abang memang memiliki tempat parkir resmi yang dihitung tarifnya sesuai per jamnya.
Namun, kata dia, terdapat juru parkir liar yang sekonyong-konyongnya meminta Rp 10 ribu.
Baca Juga: Trotoar di Tanah Abang Jadi Ladang Parkir Liar, Per Motor Rp 10 Ribu, Salah Enggak?
"Bukan saya saja, ada juga yang parkir di sana dimintai uang Rp 10 ribu," ucapnya.
"Saya kasih jadinya, takut juga kalau tidak saya kasih nanti marah atau apa," lanjutnya.
Nasib yang sama dialami Ujo, pria yang hendak membeli pakaian anaknya ini juga dimintai tarif parkir Rp 10 ribu oleh pelaku yang sama.
Ujo pun meminta tolong ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar menindak tegas para juru parkir liar tersebut.
"Tolong Pak Anies dan polisi, juru parkir liar ini diberantas, kami resah dan mau belanja jadi takut diapa-apain," ujar dia, pada kesempatan yang sama.