Otomotifnet.com - Bukan hal baru kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan larangan merokok saat berkendara, sehingga para pelanggar dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan penjara.
Aturan tersebut berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Merokok dinilai berbahaya karena mengganggu konsentrasi pengendara dan pengguna jalan lainnya serta berpotensi mengakibatkan kecelakaan.
Larangan merokok saat berkendara diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 106 Ayat 1 UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Baca Juga: Kena Tilang Lebih Dari Satu Kali Dalam Sehari Bisa-bisa Saja, Ini Kata Polisi
Sedangkan aturan denda mengenai larangan merokok diatur dalam Pasal 283 yang berbunyi,
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Lebih lanjut, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, juga mengatur larangan merokok saat berkendara. Pada Pasal 6 huruf c berbunyi,
"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."
Oleh karena itu, pengguna jalan dapat melaporkan kepada petugas yang berwenang apabila melihat pengendara merokok.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/05/15332731/berapa-denda-merokok-saat-berkendara