Otomotifnet.com - Operasi Patuh Jaya 2021 diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sejak Senin (20/9/2021).
Operasi Patuh Jaya ini akan berlangsung selama 14 hari, tepatnya hingga 3 Oktober 2021.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021 kali ini pun bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan berupa pembubaran kerumunan, sosialisasi 3M, dan membagikan masker.
Sementara itu, penegakan aturan dalam berlalu lintas sasarannya adalah knalpot bising, pengguna rotator oleh orang yang tidak berhak, melawan arus, tidak pakai helm, balapan liar, dan sebagainya.
Bagi kena sanksi tilang di jalan, akan ada dokumen yang akan ditahan sebagai jaminan, seperti STNK atau SIM dalam jangka waktu tertentu hingga pengurusan.
Lantas apa yang terjadi jika pengendara bermotor melakukan pelanggaran lagi ketika tilang belum diselesaikan?
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.
Baca Juga: Padahal Baru Hari Pertama, Operasi Patuh Jaya 2021 Sudah Jaring Ribuan Pelanggar
"Ada yang bertanya kalau misalkan sudah ditilang hari ini, apakah bisa ditilang kembali? Tentunya bisa ditilang lagi tergantung dari jenis pelanggarannya," kata Argo saat ditemui tim redaksi (24/9/2021).
"Contoh jika ada pengendara ditilang karena tidak menggunakan helm namun saat diperjalanan pulang bertemu dengan petugas yang sedang hunting, namun si pelanggar melawan arus atau mungkin berboncengan tiga tentu kita akan lakukan tindakan kembali, sehingga ada dua denda yang mesti harus dibayarkan," sambungnya.
Untuk itu ia mengingatkan pengendara agar selalu tertib dalam berlalu lintas demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jadi saya menghimbau agar masyarakat harus menyiapkan diri sebelum berpergian. Tidak ada alasan mau jauh ataupun dekat, tentunya kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas sudah harus ada dalam diri sendiri," tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat beraktivitas di luar rumah demi mencegah penyebaran Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR