Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Tilang Pelanggar di Jalanan Kampung Sah-sah Saja, Eits Tapi Ada Syaratnya

M. Adam Samudra,Ferdian - Senin, 20 September 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi tilang
Korlantas
Ilustrasi tilang

Otomotifnet.com - Tujuan adanya razia kendaraan bermotor memang dilakukan polisi tak lain untuk mengurangi pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Bisanya razia dilakukan di jalan raya. Lalu bagaimana kalau ada razia di jalanan kampung atau perumahan, apa itu dibenarkan?

Tidak menutup kemungkinan razia yang dilakukan di daerah perumahan semikompleks atau kampung, sah menurut hukum.

Sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto.

"Mengenai boleh atau tidak razia di jalan kampung atau gang tergantung tingkat kerawanan, apakah jalan tersebut untuk umum atau tidak. Penentuan sasaran operasi pada umumnya sudah melalui hasil analisa dan evaluasi," kata Budiyanto (20/9/2021).

Namum dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan surat penugasan yang dikeluarkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2021 Sudah Dimulai, Polisi Kejar 4 Target Ini

"Kalau memang merasa ragu, bisa langsung tanya ke Polisi, atau ditanya saja apa ada surat tugas," terang Budiyanto yang juga mantan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Menurut Budiyanto, surat ini memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Semua aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelangaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa