Dijelaskan bahwa razia kendaraan yang dilakukan polantas di jalan alternatif yang terletak di daerah perumahan semikompleks sah menurut hukum, sepanjang jalur itu dimaknai sebagai jalan untuk lalu lintas umum.
Selama jalan itu dilalui oleh umum, jalan tersebut termasuk jalan di mana polantas berwenang melakukan razia kendaraan bermotor.
Nah, jika Anda melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR