Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak Sudah, Ini Alasan Polisi Utamakan SIM Ketimbang STNK Saat Penertiban

Ferdian,Harun Rasyid - Minggu, 26 September 2021 | 10:00 WIB
Tak hanya rombongan moge, Honda Vario 125 juga ditilang polisi karena masuk jalur busway
Instagram.com/tmcpoldametro
Tak hanya rombongan moge, Honda Vario 125 juga ditilang polisi karena masuk jalur busway

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dua dokumen penting yang wajib dibawa ketika mengendarai motor maupun mobil.

Jadi jika seorang pengendara tidak bisa membuktikan dua dokumen tersebut, kendaraan yang dibawa bisa disita polisi saat terjadi penertiban maupun razia.

Namun saat ada penertiban oleh polisi, mengapa SIM lebih diutamakan ketimbang STNK?

"Saat penilangan, yang pertama disita itu SIM dahulu, kedua baru STNK. Kalau tidak ada keduanya, ya kendaraannya. Alasannya SIM ini sebagai suatu bentuk jaminan legitimasi berkendara," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro jaya, AKBP Argowiyono (24/9/2021).

Selain itu menurutnya, kepemilikan SIM adalah bukti seorang pengendara layak atau tidak membawa kendaraan di jalan.

"Jaminan legitimasi ini artinya negara menjamin bahwa seseorang warga negara dapat berkendara di jalan, makanya mereka harus memiliki SIM. Sebab jika terjadi sesuatu misalnya kecelakaan, pengendara yang tidak punya SIM dinilai tidak punya kompetensi membawa kendaraan," jelas Argo.

"Selain itu pengendara yang tidak punya SIM juga tidak memiliki hak untuk membawa kendaraan. Maka dari itu SIM menjadi keutamaan," sambungnya.

Baca Juga: Kena Tilang Tapi STNK Dan SIM Ketinggalan di Rumah, Boleh Ambil Dulu Enggak Ya?

Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru,
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) online baru,

Sementara untuk STNK, Argo menyebut bahwa dokumen tersebut lebih bersifat bukti kepemilikan kendaraan yang dibawa seseorang.

STNK juga bagian dari legitimasi kepemilikan yang harus dibawa saat berkendara. Jadi kalau tidak dibawa, STNK ini harus dicari untuk dibuktikan. Sebab STNK adalah sebagai bukti kendaraan ini sah sebagai milik seseorang," jelasnya.

Maka dari itu, pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM, dokumen yang akan disita adalah STNK.

Sekadar informasi, menurut Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terbukti tidak memiliki SIM saat berkendara bisa dikenakan dengan pidana kurungan 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Namun jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM miliknya saat berkendara, akan dikenakan pasal 288 ayat 2 dengan hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa