Dia juga menuturkan, tujuan program tersebut yakni untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 kesulitan ekonomi khususnya membayar pajak.
"Selain itu program ini untuk meningkatkan realisasi pajak di UPTB Samsat Prabumulih," bebernya.
Lebih lanjut Ariswan menambahkan, selain mendapat keringanan dalam pembayaran pajak yakni dihapuskan denda telay bayar, wajib pajak di kota Prabumulih akan mendapat tabungan emas gratis.
"Tabungan ini isinya Rp 60 ribu, nanti wajib pajak bisa nabung dan uang bisa diemaskan menyesuaikan harga emas saat transaksi," tambahnya.
Sebelumnya pihak Samsat Prabumulih juga sudah menerapkan inovasi agar masyarakat nyaman saat membayarkan pajak.
"Kita bekerjasama dengan Pegadaian Palembang juga membuka pojok baca untuk wajib pajak agar ketika antri bisa membaca," katanya.