Otomotifnet.com - Asal kalian tahu, rest area di jalan tol ternyata boleh dibangun penginapan.
Solusi bagi pengemudi yang kelelahan setelah melaju panjang di jalan tol nih.
Namun tak semua rest area boleh dibangun penginapan.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol.
Rest area di jalan tol terdiri dari tiga tipe, yakni tipe A, B, dan C.
Baca Juga: Pengguna Tol Mesti Tahu, Rest Area Dibagi Tiga Tipe, Ada yang Situasional
Pembagian ini berdasarkan fasilitas yang tersedia di dalamnya.
Rest area tipe A memiliki area paling luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Luasnya paling sedikit 6 hektar dengan lebar minimal 150 meter.
Fasilitasnya meliputi ATM, Toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, Kios, Tempat Parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian tipe B dengan luas paling sedikit 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter.
Fasilitasnya seperti ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.