Otomotifnet.com - Pengemudi BMW 320i yang menabrak polisi lalu lintas (Polantas) sudah ditetapkan jadi tersangka.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan sehari usai kecelakaan itu, pengemudi inisial RI diperiksa polisi.
Polisi juga memeriksa saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, RI terbukti melanggar Pasal 283 Junto Pasal 310 ayat 2 tentang LLAJ.
Ia terancam kena hukuman lima tahun penjara karena kecelakaan tersebut.
Baca Juga: Lagi Atur Lalu Lintas, Anggota Polisi Mental Disambar BMW 320i di Jaksel
"Perkara sudah memenuhi cukup bukti, dan sudah ditingkat statusnya ke tersangka," ujarnya dikonfirmasi, (11/10/21).
Namun RI tak ditahan aparat kepolisian.
Ia dianggap kooperatif saat diperiksa. Selain itu keluarganya juga telah menjadi penjamin.
Polisi memastikan RI tak konsumsi alkohol atau narkoba saat kecelakaan dari hasil pemeriksaan urin.
Sebelumnya diberitakan, pengemudi BMW 320i nopol B 1157 SSL menabrak anggota polantas di Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, (10/10/21).
Penuturan Argo Wiyono, anggota polantas yang ditabrak saat itu tengah melakukan pengalihan arus lalu lintas crowd free night (CFN).
"Saat terjadinya kecelakaan lalu lintas, pengemudi BMW berpelat nomor B 1157 SSL yang dikemudikan RI melaju dari arah Selatan menuju arah Utara di Jl Sisingamangaraja, Jakarta Selatan," ujar Argo.
Sesampainya di jalan itu, tepatnya di depan rumah nomor 67, kata Argo, pengemudi BMW 320i diduga kurang hati-hati dan konsentrasi.
Pengemudi juga mengabaikan perintah petugas polisi berinisial JH yang sedang melaksanakan penyekatan sehingga menyerempet petugas dan terpental.
Akibat dari kejadian tersebut, polantas JH mengalami luka-luka, dan BMW 320i mengalami kerusakan ringan.