Dicatat! Jam Berlaku Ganjil-Genap di Jakarta Berubah Mulai Senin Depan

Ferdian - Sabtu, 16 Oktober 2021 | 12:00 WIB

Ilustrasi ganjil genap (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengubah waktu pemberlakukan ganjil dan genap.

Perubahan waktu tersebut akan diberlakukan di tiga titik jalan, yaitu di Jalan Sudirman, MH Thamrin, dan HR Rasuna Said, Jakarta.

Berdasar informasi, perubahan waktu itu akan mulai diberlakukan pada Senin (18/10/2021).

"Terkait jam operasional jadi kami kembalikan kepada peraturan gubernur. Bahwa yang pertama ganjil genap berlaku dari jam 06.00-10.00 WIB, kemudian dari jam 16.00-20.00 WIB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (15/10/2021).

Baca Juga: Lumayan Nguras Dompet Nih, Segini Denda Tilang Ganjil Genap di Jakarta

Gridoto
Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta belum diberlakukan.

Sebelumnya, jam penerapan ganjil genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tiga jalan itu adalah pukul 06.00-20.00 WIB.

Sambodo mengatakan, dengan perubahan itu, maka aturan ganjil genap tak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.

"Hanya belaku hari Senin sampai Jumat, dan untuk Sabtu kemudian Minggu dan libur nasional ganjil genap tidak berlaku," ucap Sambodo.

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/10/15/14123411/mulai-senin-depan-waktu-pemberlakuan-ganjil-genap-di-jakarta-berubah