Otomotifnet.com - Banyak pemilik bimbang saat ingin mengganti warna bodi motor.
Alasan utamanya malas mengurus perubahan data di STNK yang cukup memakan waktu dan biaya.
Ternyata, ada trik untuk mengakali ganti warna bodi motor tanpa melanggar hukum.
"Caranya bisa dengan main warna yang akan diaplikasikan ke bodi. Bisa juga diberikan motif berbeda dari kondisi standar bawaan pabrik," jelas Ambar, dari Cargloss Custom Paint Mekar Motor Bintaro, Jakarta Selatan.
Untuk memudahkan, pertama bisa periksa dulu dari warna motor yang terdaftar pada faktur kendaraan atau STNK sesuai motornya.
Baca Juga: Nekat Penjara Menunggumu, Gonta-ganti Warna Cat Kendaraan Ada Aturannya
Contohnya warna motor tertulis merah, maka motor bisa dibikin bervariasi dengan sentuhan warna atau motif hitam supaya tampil beda.
Namun, warna merahnya harus tetap ada dan lebih dominan dari warna lainnya.
"Nah kalau tertulis dua warna seperti biru putih, tinggal diubah saja kombinasinya di motor seperti jadi dominan biru atau putih namun tetap ada warna satunya jadi tetap aman," lengkapnya.
Cara tersebut berlaku buat semua jenis motor, bahkan juga diterapkan untuk motor custom yang juga ditawarkan bengkel resmi Yamaha ini.
"Hasilnya konsumen enggak perlu repot ubah STNK, sehingga mudah kalau seandainya ingin dikembalikan ke warna standar pabrikan," terang Ambar.
Tapi kalau kalian tetap ingin ganti warna baru secara total, Cargloss Custom Paint juga siap membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.