Otomotifnet.com - Banyak dari para pemilik mobil yang ingin mengganti warna cat asli dari pabrikannya.
Namun yang perlu diketahui, mengganti warna mobil tersebut harus melapor ke polisi.
Pasalnya apabila tidak segera melapor, polisi berhak menindak sesuai hukum, yakni dengan hukuman pidana satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Yang menjadi pertanyaan yakni bagaimana proses mengurus surat kendaraan yang mengganti warna cat?
Menurut Kanit Samsat Depok AKP Sri Pamuncak tidak sulit, pemilik mobil atau motor hanya datang ke Samsat dan akan langsung diproses.
"Silakan dilengkapi beberapa persyaratannya yakni seperti cek fisik kendaraan dan menyertakan STNK, BPKB, KTP pemilik serta surat keterangan dari bengkel tentang perubahan warnanya," kata AKP Sri Pamuncak (6/9/2021).
Lantas, berapa biaya pengurusan dokumen kendaraan jika mobil atau motor melakukan perubahan warna?
Baca Juga: Toyota Avanza Cat Ulang di Bengkel Spesialis, Bisa per Panel Atau Bodi, Segini Biayanya
Jika menilik Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.
Rinciannya, untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 100.000 per penerbitan.