Otomotifnet.com - Pelaksanaan sanksi tilang ganjil genap mulai diberlakukan di ruas Jalan MH Thamrin ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada Rabu (1/9/2021).
Adapun bagi para pengemudi yang lewat di area ganjil genap akan dikenakan tilang apabila melintas pada tanggal yang tidak sesuai dengan nomor pelat kendaraan.
Pelaksaan tilang tersebut dilakukan dengan tilang manual maupun tilang elektronik.
Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat dihilangkan saat penerapan PSBB maupun PPKM.
Aturan ganjil genap ini kembali diaktifkan pada PPKM level 4 dan belum menerapkan sanksi tilang.
Penerapan tilang pada lokasi ganjil genap di jalanan Ibu Kota baru aktif pada hari ini per hari Rabu (1/9/2021).
Wakil Sat Gatur Polda Metro Jaya, Kompol Eko Setio mengatakan, petugas kepolisian sudah melakukan penindakan berupa penilangan dengan surat tilang maupun menggunakan tilang elektronik, khususnya di ruas Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Misal Nggak Keciduk Polisi, Pelanggar Ganjil Genap Terpantau Kamera ETLE
"Nantinya kendaraan yang memaksa masuk dan tidak sesuai tanggal akan dilakukan penindakan oleh petugas misalnya di Bundaran Hotel Indonesia dan jalan Jenderal Sudirman," kata Eko ketika ditemui area Patung Kuda Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/9/2021), sore.
Eko menambahkan, pihaknya tidak melakukan penindakan tilang, pihaknya masih menyarankan para pengendara yang platnya tidak sesuai tanggal agar tidak melintas di jalur.
Lebih lanjut, kata Eko, masyarakat sudah mulai sadar mengenai aturan tilang di area ganjil-genap di ruas Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman.
"Masyarakat sudah tahu, kalau hari ini ada aturan ganjil genap dan akan dilakukan penindakan. Baik tilang elektronik maupun tilang manual," kata Eko.
Ia menilai, kebijakan ganjil-genap berjalan cukup efektif untuk mengurangi mobilitas laju kendaraan di dua ruas jalan tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR