Otomotifnet.com - Modifikasi warna pada mobil atau motor bisa dibilang lumrah di dunia otomotif.
Namun tahu kah Anda bila penggantian warna yang tidak sesuai dengan STNK bisa terkena sanksi.
Sehingga, baiknya bila sudah melakukan penggantian warna kendaraan, kemudian mengurusnya agar sesuai dengan STNK.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi mengatakan, semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya.
Baca Juga: Pajero Sport Anggota Korlantas Polri Makin Bermasalah, Hantam 6 Mobil, Pelat Nomor Tak Sesuai STNK
Dalam hal ini ialah sesuai dengan STNK dan BPKB yang ada.
"Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data, yakni warnanya," ujar dia belum lama ini.
Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Pada Pasal 64 di aturan yang sama dijelaskan juga bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR