Otomotifnet.com - Kasus kecelakaan Mitsubishi Pajero Sport yang hantam 6 mobil di Jl M Yamin, depan Balai Kota Lama, kota Padang, Sumbar makin bermasalah.
Sebab, pelat nomor Pajero Sport yang dikemudikan anggota Korlantas Polri tersebut tak sesuai dengan yang tertera di STNK.
Fakta ini dilontarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Pajero Sport dengan nopol BA 74 TI tidak sesuai dengan nopol yang tertera di STNK," kata Kombes Pol Satake, (10/8/20).
Baca Juga: Pajero Sport Dibawa Anggota Korlantas Polri, Hantam 6 Mobil, Hancur Berceceran
Hingga saat ini pihak kepolisian telah mengecek dokumen Pajero Sport tersebut hingga diketahui nopol aslinya yakni BA 1989 BI, melainkan bukan yang terpasang, BA 74 TI.
Ia menyebutkan, Pajero Sport warna hitam tersebut dikemudikan oleh seseorang anggota Korlantas Mabes Polri bernisial, AKP RN (31).
Beruntung imbuhnya seusai inseden tidak ada korban jiwa, kecuali dua juru parkir yang mengalami cedera lalu dibawa ke rumah sakit di Kota Padang.
"Seorang juru parkir tersebut bernama Hendri yang mengalami cedera di bagian kepala, batang hidung patah, dan luka lebam di kedua mata dibawa ke rumah sakit RSUP M Djamil Padang untuk mendapat perawatan," ujarnya.