Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ganti Warna Kendaraan Tidak Sesuai STNK Bisa Kena Sanksi, Denda hingga Penjara

Panji Nugraha - Minggu, 16 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Ilustrasi modifikasi cat mobil
F Yosi
Ilustrasi modifikasi cat mobil

Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik.

Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Meski demikian, ada cara supaya bisa ganti kelir tanpa harus ubah STNK, yaitu melakukan pengecetan sesuai dengan warna asli atau masih satu objek warna yang tertera pada STNK.

Sumber : https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/20/130200615/ganti-warna-baru-wajib-ubah-data-di-stnk-melanggar-didenda-rp-500.000

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa