Otomotifnet.com - Mitsubishi Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju, Aswar Anshari Habsi ditahan polisi.
Hal ini karena tindakan memalukan dengan memasang pelat nomor palsu pada Pajero Sport Dinas tersebut.
Tak menampik, Kasat PJR Ditlantas Polda Sulawesi Barat, AKP Kemas Aidil Fitri membenarkan penahanan Pajero Sport Dinas tersebut.
"Kendaraan (Pajero Sport) itu menggunakan pelat gantung atau palsu, nomor polisi DC 4 RI," kata Kemas Aidil Fitri dikutip dari Tribun-Sulbar.com, (19/10/21).
Adapun aturan dilanggar Pasal 280 Jo 68 ayat 1. Kendaraan bermotor tidak pasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Polri, TNKB Tidak Sah.
Baca Juga: Belagu di Depan Polisi Pakai Pelat Mabes TNI, Pengemudi Pajero Sport Akhirnya Ngaku
Hal itu diatur dalam Udang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju tersebut ketahuan memakai pelat nomor palsu setelah terjaring razia di Jl Soekarno Hatta, Rimuku, Mamuju, Sulbar, (19/10/21).
Saat terjaring razia, Pajero Sport warna hitam itu menggunakan pelat merah DC 4 RI, padahal pelat nomor aslinya DC 3 A.
Setelah terjaring razia, Pajero Sport pelat merah tersebut langsung dibawa ke kantor Ditlantas Polda Sulbar.
Tampak dalam foto diperoleh, Pajero Sport Dinas Ketua DPRD Mamuju sudah diganti menggunakan pelat merah DC 3 A.
Terlihat juga pengemudi Pajero Sport Dinas tersebut memperlihatkan satu lembar surat tilang.
Berdasarkan urutan pelat nomor mobil dinas Pemkab Mamuju, DC 1 A digunakan Bupati, DC 2 A wakil bapati dan DC 3 A Ketua DPRD.